Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Natuna 2020

0
411

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Natuna Andes Putra memimpin rapat dengan agenda penyampaian Fraksi tentang Ranperda Natuna 2020. Rapat berlangsung di ruang paripurana Gedung DPRD Natuna, Selasa 15 September 2020.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam pidato menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi pemerintah daerah merupakan ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

“Agar dapat menggerakan roda pembangunan, kita wajib membuat Peraturan Daerah (Perda). Perda ini instrumen kebijakan daerah melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, dan sangat strategis,” ungkap Hamid.

TANDA tangan bersama

Perda, sambungnya, sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yurdis. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 6 yang menyatakan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

”Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lain, memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Hamid.

BERSALAMAN dengan Bupati Natuna (kiri)

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan dapat disahkan usulan Ranperda, seperti:

1. Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa.

3. Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

4. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna 2020-2040.

5. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.

Sementara seluruh Fraksi DPRD Natuna dapat menyetujui seluruh Ranperda agar ditetapkan menjadi Perda Natuna 2020. Dengan catatan seluruh Perda segera dilaksanakan, sesuai aturan dan hukum berlaku. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini