NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam pidatonya diruang rapat paripurna DPRD Natuna mengatakan peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Maka peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan sangat strategis.
Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, ia mengapresiasi atas pendapat dan masukan sebagai bentuk dukungan dari pihak DPRD Natuna yang telah mengesahkan Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Ranperda disahkan yaitu, tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha,” kata Hamid, Selasa pagi 15 September 2020.

Mengingat pentingnya Ranperda, sambungnya, untuk disahkan menjadi Perda sebagai jaminan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi baik secara teknis maupun administrasi. “Kepada lembaga Legislatif agar dapat segera dibahas, dan selanjutnya disahkan menjadi Perda usulan ini,” papar Hamid.
Sementara seluruh fraksi DPRD Natuna dapat menerima serta menyetujui Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna beberapa waktu lalu, diantaranya tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Walaupun menyetujui, beberapa fraksi juga memberikan sumbang pikiran, diantaranya meminta kepada pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup teknis yang mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan kaum perempuan dalam penyaringan calon anggota BPD.

Saran lain, meminta agar pemerintah daerah dapat mempertegas kebijakan terhadap PTT, GTT serta P3K yang bertugas di Desa tidak diberi rangkap jabatan, mengingat pertanggungjawaban terhadap tugas dan fungsi pelaksanaan pemerintahan desa cukup berat.
Agar segera membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), sebagai wadah atau tempat rehabilitasi, serta meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar secara berkelanjutan. (*pro kopim/sri/arf)