JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Negara berupaya hadir memberikan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) korban kejahatan. Termasuk korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme.
Demikian kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang terselenggara di Istana Negara, Jakarta, di kutip BPMI Setpres, Rabu 16 Desember 2020.
Upaya pemulihan para korban, sambungnya, dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk, seperti pemberian kompensasi, bantuan medis, layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial.
“Pemerintah akan memperkuat kembali komitmen ini. Pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Peraturan ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi,” ungkap Jokowi, sambil menambahkan, kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.
Sementara dalam acara, Jokowi melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban telah meninggal dunia dan telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.
Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.
Sebelum ini, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).
“Nilai kompensasi negara berikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi. Karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik dialaminya,” kata Jokowi.
Namun, kehadiran negara diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi sangat berat akibat dampak dari terorisme. Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis.
Hadir dalam acara dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar. (*andi surya)