KPU Bintan Buka Perekrutan PPK dan PPS, Info Lengkap Silahkan Login-SIAKBA

0
264
SUASANA sosialisasi SIAKBA (foto istimewa)

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman cara mendaftar dapat di login melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock (SIAKBA).

“Dari hasil rapat antara Komisi II, KPU dan Bawaslu, Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc, yakni PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Sedangkan pembentukan PPK dimulai pada 20 November 2022 ini,” kata Ketua KPU Bintan Ervina Sari melalui keterangan tertulis, Sabtu 19 November 2022.

Pendaftaran Badan Adhoc tahun lalu, sambungnya, dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih secara tatap muka. Tahun ini pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA.

“Saya berharap pelamar dapat mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Disana sudah ada petunjuk teknisnya,” kata Ervina sambil berharap pada seluruh elemen masyarakat Bintan dapat mensosialisasikan informasi pendaftaran PPK secara online ini.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menyebutkan, pihaknya membutuhkan 153 anggota PPK yang bakal ditempatkan di sepuluh kecamatan se-Kabupaten Bintan.

“Perekrutan PPK, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. Untuk syarat masih seperti biasa, usia maksimal 55 tahun dan pendidikan minimal SLTA. Sedangkan syarat kesehatan harus melampirkan surat bebas hipertensi, kolesterol dan diabetes,” kata Syamsul.

Bagi pelamar mendaftar melalui online dan lulus administrasi, tambahnya, wajib menyerahkan berkas ke KPU serta memiliki email yang aktif. Bagi pelamar memenuhi syarat diwajibkan mengikuti ujian melalui CAT.

“Nanti calon peserta yang lulus ujian dan tes wawancara, akan dilantik pada 4 Januari 2023,” kata Syamsul mengakhiri. (*juwono)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini