NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan dan Sistem Informasi Data Pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di Gajah Mina Ball Room Adiwana Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis 24 November 2022. Sosialisasi ini, salah satu poin dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022.
Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah dalam sambutan menjelaskan, meski Pemilu Serentak pada 2024, namun tahapannya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022. Ketika sudah masuk tahapan, pihaknya harus segera menyusun daftar pemilihnya.
“Tahapan Pemilu dimulai dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Tahapan pendataan daftar calon pemilih, merupakan tahapan yang paling panjang waktunya,” kata Junaedi.
Secara teori, menurutnya, tahapan pendataan daftar pemilih sangat mudah. Praktek dilapangan, terbilang sulit atau rumit. Contohnya, banyak warga telah lama tinggal dan menetap di Natuna, namun alamat dalam kartu identitas masih tercatat sebagai penduduk dari luar daerah.
“Makanya nanti akan ada perbedaan signifikan, antara data dimiliki KPU dengan Disdukcapil Natuna. Ini menjadi PR kita bersama, agar program-program tahapan Pemilu dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat,” kata Junaedi.
Kepada seluruh peserta sosialisasi, ia berharap agar dapat menyampaikan informasi tentang data daftar pemilih ini ke masyarakat luas. Sedangkan pemerintah desa memiliki peran sangat penting dalam mendata calon pemilih diwilayahnya.
“Jangan sampai ada warga tidak terdaftar sebagai calon pemilih. Semua harus terdata, agar mereka dapat menyalurkan hak suaranya,” kata Junaedi mengakhiri. (*iwan)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id.