
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus menjadi PNS atau ASN Pemerintahan Kepulauan Anambas, harus 11 tahun mengabdi, baru bisa pindah ke pemerintahan luar daerah. Hal ini sesuai kesepakatan bersama, antara CPNS itu, dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ya, kesepakatannya begitu,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kepulauan Anambas Novi Tianora pada sejumlah awak media, Jumat 15 Januari 2021. “Kalau melanggar kesepakatan bersama ini, konsekwensinya harus mundur atau berhenti dari PNS.”
Kesepakatan lain, sambung Novi, jika PNS baru lulus itu, mengajukan pindah tugas masih dalam wilayah Kepulauan Anambas, minimal 4 tahun mengabdi di instansi penempatan awalnya. Misal, penempatan di Palmatak mengajukan pindah ke Siantan harus tunggu 4 tahun dulu.
“Kalau PNS baru lulus itu minta pindah antar kecamatan setelah 4 tahun, paling tidak mereka sudah naik pangkat. Jadi aturan kesepakatan bersama ini jelas, saling menguntungkan,” ungkapnya.
Sementara dari 189 mengikuti seleksi CPNS Kepulauan Anambas, papar Novi, sebanyak 141 CPNS yang lulus. Dengan rincian, 79 tenaga kesehatan, 42 tenaga guru dan 20 pegawai masih dalam masa orientasi di OPD masing masing.
“Sekali lagi kami tegaskan, CPNS lulus menjadi PNS di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas baru bisa mengusul pindah ke pemerintahan luar daerah, ketika 11 tahun mengabdi. Ingin pindah antar kecamatan, 4 tahun mengabdi dipenempatan awalnya,” tutup Novi. (*sarnilam)