kabarterkini.co.id, KOTA LANGSA – Kepolisian Resor Kota Langsa melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019, Jumat 1 November 2019. Dalam operasi, penjaga kamtibmas itu, menerapkan sidang ditempat bagi pengendara melanggar aturan jalan raya.
Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Lantas Polres Kota Langsa AKP Dede Kurniawan mengatakan, kegiatan sidang di tempat untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkara. Mereka tak harus datang ke pengadilan.
“Pelanggar di sidang hari ini, sebanyak 60 perkara. Dengan rincian, kendaraan roda dua 39 unit, serta roda empat 21 unit,” perwira Kepolisian balok tiga itu.
Sementara, selama operasi, terbilang aman dan kondusif. Masyarakat pengguna jalan raya terjaring razia, diperlakukan dengan baik petugas operasi.
Rupanya petugas operasi, bukan hanya dari kalangan Polres Kota Langsa. Terlihat, dari unsur TNI dan Dinas Perhubungan Kota Langsa. (*red)