
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna Boni Sofianto menerangkan prosedur pemasangan lampu jalan. Prosedurnya, masyarakat harus mengusulkan dari tingkat RT, RW, Desa/Lurah hingga Kecamatan.
Dari Kecamatan mengusulkan ke dinas terkait, yakni Dinas Pertamanan. Lalu, Dinas itu, mengadakan penambahan lampu jalan, serta mengajukan daya baru pada PLN.
“Contoh, jika satu lampu jalan 500 Watt, dan dinas mengajukan naik daya 5000 VA, maka lampu boleh dipasang 10 BH,” terang Boni kepada media ini, via ponsel, Ahad siang 4 Juli 2021.
Salah seorang warga Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Andri sebelumnya merasa heran, setiap mengisi token pulsa PLN tidak sesuai dengan nominal pembelian. Alasan pemotongan, untuk membayar penerangan lampu jalan.
“Setiap isi Rp50 ribu, pulsa PLN kita terima tidak sampai segitu. Jadi, kalau benar sisanya dipotong pajak penerangan jalan, sejauh ini masih banyak jalan atau gang di Batu Hitam masih gelap gulita di malam hari,” kata Aan -sapaan akrabnya. (*zani)