Pencurian Ikan Marak, Potensi SDA Laut Natuna Utara Terancam

0
1155
JENIS kapal ikan Vietnam (foto FB)

Kabarterkini.co.id, Natuna – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menyebutkan, kasus pencurian ikan, atau illegal fishing kapal nelayan asing di Laut Natuna Utara marak. Kondisi ini menyebabkan potensi sumber daya alam di Laut Natuna Utara terancam, tidak bisa dinikmati sepenuhnya masyarakat Indonesia.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, hal itu karena Unreported and Unregulated (IUU) Fishing kapal-kapal ikan asing China dan Vietnam. Selain itu, karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia di wilayah tersebut.

“Kapal ikan Indonesia berasal dari Natuna tidak memiliki kapasitas mumpuni melakukan eksploitasi perikanan di LNU. Sebab rata-rata berukuran sekitar 5-10 GT. Yang menangkap ikan hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat,” kata Aan di kantornya, Markas Besar Bakamla RI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Republika.co.id, Rabu 10 Juni 2020.

Kondisi ini, menurutnya, diperumit dengan permasalahan tapal batas di Laut Natuna Utara masih belum selesai dengan Vietnam. Indonesia dan Vietnam saat ini sedang menyelesaikan persoalan overlapping claim ZEE di Laut Natuna Utara.

Jadi, seharusnya kedua pihak menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan apapun. Kenyataannya, saat ini kapal Pemerintah Vietnam, yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal coast guardnya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara.

Kemampuan hadir 24 jam ini belum mampu di imbangi aparat penegak hukum Indonesia, baik TNI Angkatan Laut, KKP dan Bakamla RI yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEEI.

“Ini tentu berdampak pada turunnya daya gentar (deterrence effect) penegakan hukum di Laut Natuna Utara. Sehingga berpotensi meningkatkan IUU Fishing oleh kapal-kapal ikan asing Vietnam dan bahkan kapal ikan China,” jelas Aan.

Karena itu, lanjutnya, Indonesia harus mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional. Mengingat akibatnya, dampak luas akan ditimbulkan.

Demikian juga dalam konteks regional, khusus permasalahan di Laut China Selatan, Indonesia menjadi salah satu pelopor ‘declaration of conduct’ dan secara tegas mendukung keputusan ‘Permanent Court of Arbitration’, sebagaimana ditegaskan kembali ‘permanent mission’ Indonesia untuk PBB dalam surat disampaikan pada 26 Mei 2020.

Sementara, dalam konteks keamanan maritim, Indonesia terus mendorong kesepakatan bersama dan kesepahaman dalam cara pandang terhadap domain keamanan maritim.

“Indonesia senantiasa mendorong langkah dan upaya untuk turut menciptakan keamanan maritim kondusif. Sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional, regional dan bahkan global,” katanya.

Menurut dia, permasalahan di Laut China Selatan, atau Laut Natuna Utara memiliki potensi konflik dengan Indonesia. Bukan dalam konteks batas wilayah teritorial, tetapi dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.

“Oleh karena itu, kita perlu strategi dan insentif mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan Indonesia di Natuna. Perlu strategi dan kolaborasi peningkatan kehadiran simbol negara berupa aparat penegak hukum di laut Natuna Utara,” demikian kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini