Perpres Nomor 41 Tahun 2022, Natuna Masuk Wilayah Tambang Mineral dan Batubara

0
1010
WILAYAH Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna (foto screenshot dari Google Map)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara, Pasal 11 ayat 1 tertulis, kebijakan dalam rangka mewujudkan Zona Pertambangan Ramah Lingkungan sesuai Pasal 7 huruf d, meliputi poin a, penyelarasan kegiatan ruang usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.

Poin b, penyelarasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut. Sementara hasil pantauan KABARTERKINI.co.id, potensi pertambangan di kabupaten perbatasan ini, yakni pertambangan mineral non logam, jenis pasir kuarsa di wilayah Padang Tujuh, Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

Karena salah satu perusahaan tambang telah mulai melakukan pembukaan jalan tanah. Kemudian, mengadakan pertemuan dengan masyarakat Teluk Buton pertengahan tahun lalu. Dari hasil pertemuan, masyarakat desa terpencil puluhan kilometer dari Kota Ranai, Ibukota Natuna sangat mendukung dengan kehadiran perusahaan tambang itu. Jadi mereka meminta kepada pemerintah pusat agar segera mengeluarkan izin pertambangan secepatnya.

Kepala Desa Teluk Buton Doni Boy dengan tegas mengatakan, masalah perizinan pertambangan pasir kuarsa bukan ranah pihaknya. Jika perusahaan tambang masuk wilayahnya, jelas telah mempunyai izin lengkap dari pemerintah pusat.

“Sekali lagi saya tegaskan, soal perizinan bukan ranah desa. Selama perusahaan masuk dan beroperasi, pasti mempunyai izin lengkap. Pernyataan saya ini jelas, tidak akan pernah berubah,” kata Doni saat di wawancara melalui aplikasi video di rumahnya, Senin 30 Mei kemarin.

Kembali orang nomor satu di Desa Teluk Buton itu mengulang pernyataannya saat di publikasi beberapa hari lalu. Menurutnya, masyarakat Teluk Buton sangat mendukung dengan hadirnya pertambangan pasir kuarsa. Karena lokasi pertambangan bukan lahan produktif alias tidak subur.

“Selain lahan tidak subur, pihak perusahaan berjanji akan merekrut para pemuda dan pemudi Teluk Buton sebagai pekerja. Tapi yang mempunyai skill atau keahlian, seperti supir, satpam dan sebagainya,” kata Doni.

Jadi, sambungnya, tidak ada seorang pun masyarakat Teluk Buton menolak dengan hadirnya perusahaan tambang pasir kuarsa. Sebab besar manfaat dari pada modarat.

“Masyarakat Teluk Buton setuju, dengan mereka jual tanahnya dengan pihak perusahaan. Artinya, jual beli itu, tanpa paksaan. Lalu, dari mana masyarakat Teluk Buton menolak kampungnya sebagai kawasan pertambangan pasir kuarsa,” tegas Doni.

Tidak lupa, ia meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan izin pertambangan di Desa Teluk Buton. Dengan hadirnya pertambangan, akses jalan darat dan laut desa di bawah Kecamatan Bunguran Utara ini, dibangun pihak perusahaan pertambangan.

“Selama masyarakat Teluk Buton diuntungkan dengan hadirnya perusahaan tambang pasir kuarsa, otomatis saya harus mendukung. Sekali lagi saya tegaskan, lokasi akan di tambang, tidak subur, pohon hutan saja sulit tumbuh,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini