kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.
Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.
Berita tiga edisi sebelumnya di publikasi lima belas paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ke-empat di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.
Dengan rincian: lelang Peningkatan Jalan Beton Bertulang, Jalan Kantor Camat Kelarik, Belakang Gunung, Kecamatan Bunguran Utara. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp9.767.720.000. HPS: Rp9.767.620.000. Pemenang: PT Barata Jaya Perkasa. Alamat: Kp Bintan Buyu RT 001 RW 01 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp9.240.269.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp527.351.000 atau sekitar 6 persen. Peserta lelang sebanyak 20 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 14 Agustus 2017.
Lelang Belanja Jasa Konsultan Pembuatan Review RIPPDA Kabupaten Natuna. Satuan Kerja: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna. Pagu: Rp300.000.000. HPS: Rp300.000.000. Pemenang: PT Fasade Kobetama Internasional. Alamat: Jalan Sekelimus XIV Nomor 8 Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp292.710.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp7.290.000, atau sekitar 2 persen. Peserta lelang sebanyak 20 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 31 Mei 2017.
Lelang Belanja Jasa Konsultasi Penambahan Ruang UPTD Puskesmas Subi. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna. Pagu: Rp151.632.000. HPS: Rp73.172.000. Nama Pemenang: PT Quadran Konsulindo. Alamat: Jalan Panglima Aim Nomor 51 RT 01 RW 04 Pontianak, Kalimantan Barat. Harga Penawaran: Rp62.397.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp10.775.000, atau sekitar 14 persen. Peserta lelang sebanyak 17 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 16 Mei 2017.
Lelang Peningkatan Jalan Beton Bertulang Gunung Putri – Batubi Jaya Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Natuna. Pemenang: PT Bianglala Karya Utama. Alamat: Jalan RE Martadinata Km VI Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pagu12.000.000.000. HPS: Rp11.999.282.023. Harga Penawaran: Rp11.429.127.377. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp570.154.646, atau sekitar 5 persen. Peserta lelang sebanyak 21 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 14 Agustus 2017.
Lelang Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Renovasi Berat UPTD Puskesmas Serasan Timur. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna. Pagu: Rp127.641.289. HPS: Rp72.347.000. Pemenang: PT Tiara Pilar Kreasi. Alamat: Jalan Tabrani Ahmad Komp GBK II B 4 Pontianak, Kalimantan Barat. Harga Penawaran: Rp63.975.000. Pemenang turun harga penawaran Rp8.372.000, atau sekitar 12 persen. Peserta lelang sebanyak 17 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 16 Mei 2017.
Sementara, dengan banyak perusahaan luar “kuasai” paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.
Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.
Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil. (*andi surya)