kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.
Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.
Berita dua edisi sebelumnya di publikasi sepuluh paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ketiga di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.
Dengan rincian: lelang Pengembangan Jaringan SPAM Pedesaan Sungai Ulu – Air Kijang, Kecamatan Bunguran Timur. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp1.842.000.000. HPS: Rp1.840.450.000. Pemenang: CV Salawase Duma. Alamat: Jalan P Batam Raya Nomor 02 Bandar Lampung. Harga Penawaran: Rp1.656.010.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp184.440.000 atau sekitar 10 persen. Peserta lelang sebanyak 38 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Juni 2017.
Lelang Perencanaan Pengembangan Jaringan SPAM Pedesaan Air Lengit – Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah. Satuan Kerja: Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp98.400.000. HPS: Rp98.400.000. Pemenang: PT Balkis Mandiri Konsultan. Alamat: Jalan Keadilan II Nomor 20 Komplek Riung Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp87.615.000. Perusahaan turun harga penawaran sebesar Rp10.785.000, atau sekitar 11 persen. Peserta lelang sebanyak 20 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 28 April 2017.
Lelang Belanja Konsultan Perencanaan Pembuatan DED Maindland Teluk Baruk. Satuan Kerja: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna. Pagu: Rp200.000.000. HPS: Rp200.000.000. Nama Pemenang: PT Giri Awas. Alamat: Jalan Cijagra I Komplek Pengairan Nomor 20 Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp197.175.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp2.825.000, atau sekitar 1 persen. Peserta lelang sebanyak 19 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 16 Mei 2017.
Lelang Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Natuna. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp5.900.000.000. HPS: Rp5.829.430.000. Pemenang: PT Eka Cipta Madani. Alamat: Perum Bumi Air Raja Block C Nomor 2 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp5.678.477.179. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp150.952.821, atau sekitar 3 persen. Peserta lelang sebanyak 27 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 13 Juni 2017.
Lelang Perencanaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Gunung Putri – Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp240.000.000. HPS: Rp239.937.000. Pemenang: CV Bergin Dwi Dimensi. Alamat: Jalan KP Harapan Harjosari, Karimun, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp221.100.000. Pemenang turun harga penawaran Rp18.837.000, atau sekitar 8 persen. Peserta lelang sebanyak 25 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 12 Mei 2017.
Sementara, dengan banyak perusahaan luar kuasai paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.
Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.
Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil. (*andi surya)