PERUSAHAAN LUAR KUASAI PROYEK NATUNA, KENAPA? (5)

0
800

kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.

Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.

Berita empat edisi sebelumnya di publikasi dua puluh paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ke-lima di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.

Dengan rincian: lelang Lanjutan Peningkatan Jalan Lapis Hotmix Jalan Batu Kasah, Kecamatan Bunguran Selatan. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp9.759.545.000. HPS: Rp9.751.552.000. Pemenang: PT Bangun Natuna Pratama. Alamat: Jalan Raja Ali Haji Nomor 54 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp9.439.208.726. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp312.343.274 atau sekitar 4 persen. Peserta lelang sebanyak 9 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 17 Juni 2017.

Lelang Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi di Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp82.042.000. HPS: Rp81.913.000. Pemenang: CV Moment Teknik Consultan. Alamat: Jalan Adi Sucipto Gg Ihsan Nomor 42 Pekanbaru, Riau. Harga Penawaran: Rp73.128.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp8.785.000, atau sekitar 10 persen. Peserta lelang sebanyak 4 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 17 Juni 2017.

Lelang Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Kelanga – Sebadai Ulu. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp215.000.000. HPS: Rp.199.650.000. Nama Pemenang: PT Wadah Cipta Teknik. Alamat: Jalan DI Panjaitan Gg Putri Balqis Blok F Nomor 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp150.000.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp49.650.000, atau sekitar 25 persen. Peserta lelang sebanyak 12 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Juni 2017.

Lelang Peningkatan Jembatan Tok Ibeh, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Natuna. Pagu: Rp3.205.741.000. HPS: Rp3.203.528.352. Pemenang: PT Jaya Sakti Permai. Alamat: Jalan RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp3.034.062.565. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp169.465.787, atau sekitar 5 persen. Peserta lelang sebanyak 22 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 13 Juni 2017.

Lelang Pengawasan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Jalan Kantor Camat Kelarik Belakang Gunung, Kecamatan Bunguran Utara. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Natuna. Pagu: Rp155.000.000. HPS: Rp154.825.000. Pemenang: CV Bergin Dwi Dimensi. Alamat: Jalan Kp Harapan Harjosari. Harga Penawaran: Rp104.197.000. Pemenang turun harga penawaran Rp50.628.000, atau sekitar 33 persen. Peserta lelang sebanyak 15 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Agustus 2017.

Sementara, dengan banyak perusahaan luar “kuasai” paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.

Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.

Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini