PERUSAHAAN LUAR KUASAI PROYEK NATUNA, KENAPA? (6)

0
813

kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.

Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.

Berita lima edisi sebelumnya di publikasi dua puluh lima paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ke-enam di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.

Dengan rincian: lelang Pembangunan Gedung Daerah Natuna. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp10.000.000.000. HPS: Rp9.969.348.332. Pemenang: PT Dila Permata. Alamat: Jalan Ir Juanda Kelurahan Bukit Cermin,, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp9.160.687.405. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp808.660.927, atau sekitar 8 persen. Peserta lelang sebanyak 21 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 18 Oktober 2017.

Lelang Belanja Konsultasi Perencanaan Pembuatan DED Mangrove (Pering, Kecamatan Bunguran Timur). Satuan Kerja: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna. Pagu: Rp142.000.000. HPS: Rp142.000.000. Pemenang: PT Tiara Pilar Kreasi. Alamat: Jalan Tabrani Ahmad Komp. GBK II B-4 Pontianak, Kalimantan Barat. Harga Penawaran: Rp125.300.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp16.700.000, atau sekitar 12 persen. Peserta lelang sebanyak 28 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 16 Mei 2017.

Lelang Pengawasan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Gunung Putri – Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp200.000.000. HPS: Rp.199.974.000. Nama Pemenang: PT Wadah Cipta Teknik. Alamat: Jalan DI Panjaitan Gg Putri Balqis Blok F Nomor 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp135.036.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp64.938.000, atau sekitar 40 persen. Peserta lelang sebanyak 17 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Agustus 2017.

Lelang Pengembangan Jaringan SPAM Pedesaan Sungai Ulu – Air Kijang, Kecamatan Bunguran Timur. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp1.842.000.000. HPS: Rp1.840.450.000. Pemenang: CV Salawase Duma. Alamat: Jalan P. Batam Raya Nomor 02 Bandar Lampung, Lampung. Harga Penawaran: Rp1.656.010.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp184.440.000, atau sekitar 10 persen. Peserta lelang sebanyak 35 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 8 Juni 2017.

Lelang Pengawasan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Air Payang – Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Natuna. Pagu: Rp159.000.000. HPS: Rp158.702.000. Pemenang: CV Absri Ananta Konsultan. Alamat: Ujung Pandang, Gg Hasyim Nomor 10 A Pontianak, Kalimantan Barat. Harga Penawaran: Rp135.712.000. Pemenang turun harga penawaran Rp22.990.000, atau sekitar 15 persen. Peserta lelang sebanyak 13 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Agustus 2017.

Sementara, dengan banyak perusahaan luar “kuasai” paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.

Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.

Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

 

Pinjam “bendera” dikenai pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam ‘bendera’ perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam ‘bendera’ untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam ‘bendera’ perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2107, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam ‘bendera’ yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

‘Pinjam Bendera’ merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek ‘pinjam bendera’ juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggung jawab anggaran. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini