Perusahaan Luar Laksanakan Proyek PL di Disdikbud Karimun, Kenapa?

0
682

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun pada 2023, dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.

Kenapa Disdikbud Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Lalu, paket proyek PL mana di Disdikbud Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah, berikut rinciannya:

1. Pembangunan Rumah Guru SDN 021 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp181 juta atau tepatnya, Rp181.440.000.

Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Pembangunan Rumah Guru SDN 021 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp181.440.000, nilai HPS sebesar Rp181.440.000.

Kontraktor pelaksana: CV Naura Bintan Cemerlang. Alamat: Kp. Sidodadi Ujung RT 001/RW 021 Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp181.300.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp140.000.

2. Pembangunan Ruang UKS SDN 021 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp85 juta atau tepatnya, Rp85.510.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Ruang UKS SDN 021 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp85.510.000, nilai HPS sebesar Rp85.510.000.

Kontraktor pelaksana: CV Seven Island. Alamat: Jalan Raden Saleh, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp85.300.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp210.000.

3. Pembangunan Ruang UKS SDN 010 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp85 juta atau tepatnya, Rp85.510.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Ruang UKS SDN 010 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp85.510.000, nilai HPS sebesar Rp85.510.000.

Kontraktor pelaksana: CV Seven Island. Alamat: Jalan Raden Saleh, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp85.400.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp110.000.

4. Pembangunan Ruang UKS SDN 014 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp85 juta atau tepatnya, Rp85.510.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Ruang UKS SDN 014 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp85.510.000, nilai HPS sebesar Rp85.510.000.

Kontraktor pelaksana: CV Seven Island. Alamat: Jalan Raden Saleh, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp85.300.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp210.000.

5. Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya SD, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sebesar Rp98 juta atau tepatnya, Rp98.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya SD, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp98.000.000, nilai HPS sebesar Rp98.000.000.

Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp97.500.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp500.000.

6. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal SDN 008 Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp93 juta atau tepatnya, Rp93.000.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal SDN 008 Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp93.000.000, nilai HPS sebesar Rp93.000.000.

Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga kontrak: Rp92.449.000. Dari harga kontrak, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp551.000.

Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Disdikbud Karimun dan dinas teknis lainnya, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”

Kepala Disdikbud Karimun Sugianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 November 2023, meskipun centang dua, namun hingga berita dipublikasi belum membalas. Yang menjadi pertanyaan, apakah Sugianto mengetahui, sejumlah proyek PL di dinasnya dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah?

Kemudian, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Karimun? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu diungkap kebenarannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini