Pra Peradilan MT Tutuk ke Gakkum KLHK, Presiden LSM LIRA: Dimenangkan PT. PNJNT

0
1471
PRESIDEN LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id — Kasus dugaan mafia hukum di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus penyegelan atau penyitaan MT. Tutuk mulai terkuak. Setelah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan serangkaian investigasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal bersama jaringannya, memperoleh informasi dari sumber layak dipercaya, jika Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri belum memperoleh informasi dari Gakkum KLHK tentang hasil pra peradilan dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) di Pengadilan Negeri Batam pada 27 April 2022 lalu.

“Gakkum KLHK dalam beberapa rapat koordinasi bersama Deputi Hukum, Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, sebelumnya sudah ada hasil putusan pra peradilan itu,” kata Jusuf melalui keterangan tertulis di kutip KABARTERKINI.co.id, Kamis 18 Januari 2024.

“Otomatis tanpa pemberitahuan itu, mulai terkuak adanya dugaan mafia hukum di Gakkkum KLHK. Sebab Gakkum KLHK tidak jujur kepada Kejati Kepri. Sehingga proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP hingga dua kali dikeluarkan dengan objek yang sama,” katanya lagi.

Kronologis kejadian, menurut Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, kasus MT. Tutuk yang mengangkut 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia untuk dibawa ke China melalui ship to ship dari Pelabuhan Batam. Meskipun sesuai ketentuan telah disegel atau disita Gakkum KLHK Batam atas tuduhan tidak memiliki izin operasional dan membawa limbah B3.

Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan di media massa menyebutkan jika kapal tanker yang memuat fuel oil itu adalah limbah B3. Tapi hasil laboratorium PT. Sucofindo terbantahkan. Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi juga terbantahkan.

Karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sehingga tidak ada pelanggaran dilakukan PT. PNJNT yang merupakan anggota Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) selaku pemilik MT. Tutuk itu.

Apalagi dari pra peradilan terhadap Gakkum KLHK, Pengadilan Batam memenangkan PT. PNJNT pada 27 April 2022 lalu. Dalam amar putusan, penyegelan atau penyitaan terhadap MT. Tutuk tidak sesuai aturan. Kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan fuel oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemiliknya, yakni PT. PNJNT.

Namun, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, malah menerbitkan SPDP I pada 5 Agustus 2022 dan SDPD II pada 9 Januari 2023. Lalu, mentersangkakan Direktur PT. PNJNT dengan Pasal 106, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek sama yang telah diputuskan dalam pra peradilan.

“Ketika kami konfirmasi ke pihak Kejati Kepri terhadap kasus soroti ini, diduga ada mens rea atau niat jahat Gakkum KLHK. Mengingat pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu, ada hasil putusan pra-peradilan,” tutur Jusuf.

Semestinya, sambung pria berdarah Madura-Batak itu, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan, dengan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton fuel oil kepada PT. PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum dilakukan pihak perusahaan. Jangan malah mencari-cari kesalahan.

“Kami menilai Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 tahun 5 bulan. Yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan sesuai KUHP Pasal 551 serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000 perhari,” kata Jusuf sambil menambahkan, belum lagi adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.

“Kami dari LSM LIRA mewakili PT. PNJNT sedang menyusun gugatan pidana perbuatan melawan hukum atas tindakan Gakkum KLHK. Mengingat telah merugikan perusahaan dan menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 tahun 5 bulan,” pungkas aktifis yang membongkar rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI dan Dugaan Korupsi Alkom Jarkom Polri kemarin itu.

Sementara hingga berita di publikasi, KABARTERKINI.co.id belum dapat konfirmasi pada pihak Kejati Kepri tentang tidak ketahuan mereka pada hasil putusan pra peradilan MT Tutuk yang dimenangkan PT. PNJNT. Sedangkan pada Gakkum KLHK, apakah benar mereka tidak mau mengikuti putusan pra peradilan Pengadilan Batam? (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini