Proyek Swakelola di Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas, Sekda: Teknis Bukan Ranah TAPD

0
419
SEKDA Kepulauan Anambas Sahtiar (foto istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sekda Kepulauan Anambas Sahtiar dengan jelas menerangkan, teknis pelaksanaan kegiatan bukan ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, melainkan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga ia sulit menjelaskan tentang kegiatan proyek Swakelola di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas pada 2019 -2021.

“Jadi tidak benar saya bungkam saat dikonfirmasi tentang proyek Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas. Karena bukan ranah TAPD menjelaskannya,” kata Sahtiar yang ingin meluruskan berita KABARTERKINI.co.id berjudul, “Sebagai Ketua TAPD, Sekda Bungkam Ditanya Lima Proyek Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas 2019-2021”, via telepon WhatsApp, Selasa 21 Juni 2022.

Seminggu sebelumnya, ia telah menjelaskan tugas pokok dan fungsi TAPD dalam penganggaran kegiatan dalam APBD, termasuk tentang proyek Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas. Namun penjelasan panjangnya tidak boleh dipublikasi. “Kita hanya bincang-bincang, bukan untuk publikasi,” katanya saat itu.

Lalu, lima proyek apa saja di Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019 – 2021, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kode Swakelola: 02365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp799.963.390. APBDP 2019.

2. Kode Swakelola: 1365. Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2019.

3. Kode Swakelola: 14365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp500.000.000. APBDP 2020.

4. Kode Swakelola: 4365. Pemeliharaan Jaringan Sungai di Kecamatan Jemaja Timur. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2020.

5. Kode Swakelola: 23365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp626.500.000. APBDP 2021.

Sementara Peraturan LKPP RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah bersangkutan. Yang menjadi pertanyaan, apakah lima paket proyek Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019 hingga 2021 sekitar Rp3,9 miliar memenuhi unsur Swakelola?

Kepala Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas Andiguna Hasibuan saat dimintai tanggapan tentang kebijakan Swakelola di dinasnya, melalui pesan WhatsApp, Jumat siang 10 Juni kemarin, balik bertanya, “Tanggapan apa Pak??” KABARTERKINI.co.id hubungi langsung melalui ponsel, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. “Sudah sesuai dengan Perpres,” Andiguna mengirim pesan lagi melalui WhatsApp.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini