PTT dan THL Lingga, Bupati: Tidak Diperpanjang SK, Otomatis Berakhir Masa Kerja

0
748
BUPATI Lingga Muhammad Nizar

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL), sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati. Tidak diperpanjang SK-nya, bertanda berakhir masa kerja. Bukan berarti diberhentikan atau di PHK.

”Jadi saya tegas kan di sini keputusan soal PTT dan THL tidak diperpanjang SK-nya sudah final,” kata Nizar kepada wartawan di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis 1 Juli kemarin.

BACA JUGA :  Gelar Rapat di Kantor Bupati, BSSN Ungkap Ada 14 Aplikasi Terdampak Situs Judi Online di Natuna

Terkait tidak diperpanjang masa kerja, sambungnya, jika ada pihak tertentu merasa tidak puas ataupun merasa di rugikan dengan keputusan ini, dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

”Sekali lagi saya sampaikan, sistem kerja PTT dan THL ini jelas, berdasarkan kontrak melalui SK Bupati. Kalau SK nya tidak diperpanjang berarti masa kerjanya sudah habis atau berakhir, bukan saya berhentikan atau PHK,” tegas Nizar.

BACA JUGA :  Penutupan TMMD ke-128 di Pinggir, Sekda Bengkalis Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Sementara informasi kabarterkini.co.id terima, sebanyak dua ratusan PTT dan THL Lingga tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Padahal sebagian pegawai dan tenaga kerja itu, sudah cukup lama mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. (*fiza/djoni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini