Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Colektor Diamankan Polisi

0
518

Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan oknum Debt Colector, berinisial NP. Pria berusia 42 tahun itu diamankan, karena melakukan tindakan penarikan secara paksa kendaraan roda empat milik Debitur.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers dimarkasnya, Senin 2 Maret 2020, menceritakan, tersangka NP merupakan warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia berprofesi sebagai Debt Colector di salah satu perusahaan pembiayaan di Medan.

NP diamankan, berawal dari salah satu korban bersama istrinya, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, langsung masuk kedalam mobilnya pada 18 Desember 2019 lalu. Datang pelaku menghampiri, dan mengetuk kaca pintu kendaraan roda empat milik korban.

Ketika membuka kaca, pelaku mengatakan, bahwa mobil korban, hasil curian. Korban tidak terima, karena kendaraan dibawanya memiliki kelengkapan surat kendaraan sah. Hanya, BPKB-nya ada di Banda Aceh.

Lalu, terjadi cekcok mulut. Korban ditarik pelaku keluar, dan mobil pun diambil paksa. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan. Akhirnya tersangka berhasil dibekuk pada 22 Desember 2019.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan,” terang perwira Kepolisian melati satu itu. “Tersangka berhasil kita tangkap di Medan.”

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil diambil paksa, karena menunggak pembayaran. Selaku Debt Colector, NP melakukan penarikan di tengah jalan disertai perampasan dan kemudian kendaraannya dikirimkan ke Medan.

Sementara dalam Undang-Undang Fidusia, tidak mengatur tentang Debt Colector atau pihak leasing, mengambil kendaraan Debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik Debt Colector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan. “Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” terang Indra.

Adapun barang bukti diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu hp merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini