
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas Ayub dan jajaran bergerak cepat dalam menyusun rekomendasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025. Dengan cara berkoordinasi dengan DPRD Batam.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan rekomendasi disusun benar-benar tepat sasaran. Tidak sekadar formalitas, melainkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sebelumnya, Tim Pansus DPRD Kepulauan Anambas telah melakukan konsultasi langsung ke Jakarta. Yang menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk penyesuaian kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen itu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD. Dengan adanya HKPD ini, pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan perhitungan yang matang dan komprehensif.

Hal ini penting agar kebijakan diambil tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat luas. “Dengan terus berkoordinasi atau berkonsultasi, kita berharap mendapatkan hasil yang baik untuk di bawa ke hadapan pemerintah pusat,” kata Ayub di Batam, Rabu 15 April 2026.
Jadi, sambungnya, setiap rekomendasi yang disusun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan program pembangunan daerah.
Dengan konsultasi lintas daerah ini, diharapkan rekomendasi LKPJ dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi responsif terhadap kondisi riil dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Anambas.
“Dari rekomendasi LKPJ 2025, kita ingin menghasilkan terbaik bagi masyarakat Kepulauan Anambas. Oleh karena itu, saya melibatkan 10 kawan-kawan DPRD Kepulauan Anambas dan Tenaga Ahli, yakni Bapak Hari Murti,” kata Ayub mengakhiri. (*Yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









