Reskrim Polsek Bintan Utara Tangkap Dua Pelaku Diduga Pencuri Tiang Tower

0
261
KEDUA pelaku diduga pencuri tiang penyangga tower PLN (foto Humas Polres Bintan)

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan berhasil menangkap dua pelaku diduga pencuri tiang tower PLN di Kampung Harapan Baru, RT 003 RW 002 Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Penangkapan terjadi pada Senin 25 Oktober kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Suvervisor PT. PLN Tanjung Uban Albert Sitorus pada Jumat 22 Oktober 2021.

Yang merasa telah kehilangan tiang penyanggah Tower Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Nomor 13 sebanyak 12 batang. Tiang penyanggah itu, terpasang di Kampung Harapan Baru.

“Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Iptu Purbowo dan jajarannya melakukan penyelidikan. Dari pengecekan lokasi tempat kejadian perkara atau TKP hingga mencari pelakunya,” kata Suharjono tampak didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, personel Unit Reskrim Polsek Bintan berhasil mendapatkan informasi, dua hari lalu, ada dua laki-laki menjual batangan besi persis seperti penyangga tower PLN yang hilang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, personel melakukan pengejaran atau penangkapan.

“Karena pelaku merupakan residivis, personel sempat kerepotan menangkapnya. Akhirnya personel dapat menangkap pelaku di rumahnya, dengan berpura-pura menjadi petugas PLN pada Senin 25 Oktober kemarin,” kata Suharjono.

Pelaku berinisial AF alias R. Saat dilakukan pengembangan, paparnya, personel berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni RT. Pelaku kedua ini ditangkap di seputaran Desa Teluk Sasah.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri tiang penyangga tower, serta menjelaskan cara mengambilnya. Lalu tiang curian, mereka jual ke penampung barang rongsokan di Kecamatan Bintan Utara,” kata Suharjono.

Untuk saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Bintan Utara. Keduanya, menurut Suharjono, dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sementara barang bukti kita amankan, 2 batang besi penyangga tower dengan panjang 2 meter, 1 kunci ring, 1 kunci Inggris, 1 mobil pick up hitam BP 8307 TG dan 1 unit sepeda motor hitam BP 5220 TP,” pungkas Suharjono. (*red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here