JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Khususnya Pasal 50B ayat 2 huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan.
Mengingat selama ini jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi. Yang bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Jadi melarang penayangannya sama saja membungkam suara keadilan dan informasi.
“Kita tolak rencana ini!” seru Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba di kantornya, di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat, dikutip KABARTERKINI.co.id melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Mei 2024.
RUU Penyiaran RI yang baru, menurut Mahmud, jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa. Sehingga ketegasannya ini bukan tanpa alasan. Sebab Pasal 50B ayat 2 huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi.
Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat mendapatkan informasi utuh dan transparan. Oleh karena itu, PJS tidak akan tinggal diam.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 PJS yang akan digelar pada 27 Mei 2024 akan datang, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.
“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat 2 huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud.
Aksi penolakan pun, sambung wartawan senior itu, akan digelar di beberapa titik, termasuk di Kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.
“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!” tegas Mahmud mengakhiri. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id