
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie mengimbau pada seluruh elemen masyarakat, agar bijak menggunakan media sosial atau medsos. Sebab jika kurang bijak dapat melanggar hukum, seperti penyebaran video asusila atau pornografi.
“Penyebaran video asusila, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan psikologis bagi korbannya,” kata Nopyan saat menggelar konferensi pers di Aula Markas Polres Natuna, Rabu 7 Mei 2025. “Sekali lagi, saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat harus bijak menggunakan medsos.”
Sementara penyebaran video asusila, merupakan salah satu konferensi pers Perwira Kepolisian melati dua emas ini. Penyebaran video dilakukan seorang pria berisinial S (32). Akibatnya, S pun diamankan Satuan Reskrim Polres Natuna.
“Perkara penyebaran video asusila bermula dari laporan korban yang mengaku pernah pacaran dengan pelaku pada 2024 lalu,” timpal Kepala Satuan Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra. “Pada Juli tahun lalu, keduanya melakukan video call yang tidak wajar untuk memenuhi nafsu mereka.”
Rupanya dari video call ini, sambung Richie, secara diam-diam pelaku merekamnya. Dari rekaman tanpa seizin atau sepengetahuan korban yang berdurasi 8 menit 47 detik itu, menampilkan bagian intim antara korban dan pelaku.
“Informasi kita terima, hubungan antara korban dan pelaku sering putus-nyambung,” kata Perwira Kepolisian balok dua emas ini. “Mungkin karena sedang putus, pelaku pun menyebarkan video asusila itu kepada empat akun temannya, menggunakan fitur direct message.”
Tujuan penyebaran video asusila, menurut Richie, pelaku ingin mempermalukan korban. Sehingga kembali mau menjalin hubungan atau pacaran dengan pelaku. Korban yang mendapat informasi dari salah seorang penerima video, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna pada 3 April 2025.
“Atas laporan korban, kita pun langsung melakukan penangkapan pada pelaku,” katanya. “Dari penangkapan ini, kita telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit ponsel, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban.”
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE serta Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.” (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id