ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sekda Kepulauan Anambas Sahtiar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pertambangan Galian C, yakni batu dan pasir. Rakor berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa 28 Mei 2024.
“Rakor pertambangan galian C sangat prioritas,” kata Sahtiar. “Karena persoalan ini membuat gundah para penambang Anambas, sebab mereka belum mempunyai izin eksploitasi.”
Para penambang, sambungnya, rata-rata pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM sangat berharap persoalan perizinan dapat segera dicari jalan keluarnya. Sehingga saat bekerja mereka tidak merasa waswas.
“Sebenarnya persoalan izin eksploitasi pertambangan pernah kita bahas pada 2019 silam,” kata Sahtiar. “Mengingat izin kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri, kita tidak bisa berbuat banyak.”
Namun pada Rakor ini, pihaknya akan mengambil sikap. Dengan menghasilkan kebijakan, agar para penambang galian C dapat berusaha tanpa melanggar aturan.
“Terus terang, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri persoalan izin ini,” kata Sahtiar. “Sebab izin eksploitasi pertambangan wajib dan tidak ada toleransi.”
Ketika para penambang mempunyai izin eksploitasi, menurutnya, otomatis mereka menjadi paham hak dan kewajibannya. Salah satunya, menjaga lingkungan hidup saat melaksanakan aktifitas pertambangan.
“Saya berharap ada saran dan masukan dari rekan-rekan dari OPD maupun FKPD,” kata Sahtiar. “Agar Rakor ini dapat menghasilkan kebijkan terbaik bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku pertambangan galian C.”
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas Yohanes Maria Vianey mengatakan hal senada, yakni pemerintah daerah harus selalu hadir ditengah masyarakat. Sehingga mereka tetap merasa diayomi dan dilindungi.
“Dengan mempunyai izin, para penambang dapat melaksanakan aktifitasnya,” kata Yohanes. “Sehingga mereka tidak merasa waswas, karena mempunyai izin resmi.”
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidingrat melalui KBO Satreskrim, Ipda Rudi Luis mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat, khususnya para penambang galian C. Namun sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus selalu bekerja sesuai undang-undang.
“Jadi kami tidak ada niat menghambat atau mempersulit aktifitas masyarakat,” kata Rudi. “Selama ini kami selalu mengingatkan para penambang agar mempunyai izin saat melaksanakan aktifitasnya.” (*yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id