Sekitar Rp1,7 Miliar Dua Proyek di Swakelola Dishub LH Kepulauan Anambas 

0
442
KANTOR Dishub LH Kepulauan Anambas

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sekitar Rp1,7 miliar dua proyek di Swakelola Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas. Kedua proyek di Swakelola pada 2020-2021, tepatnya senilai Rp1.777.384.000 itu, dengan rincian:

1. Kode Swakelola: 6365. Nama Swakelola: FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan. Nilai Pagu: Rp700.000.000. Tanggal Pembuatan: 7 April 2020. APBD 2020.

2. Kode Swakelola: 21365. Nama Swakelola: SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan – Peninting. Nilai Pagu: Rp1.077.384.000. Tanggal Pembuatan: 9 April 2020. APBD 2021.

Kepala Dishub LH Kepulauan Anambas Eko Desi Amrialdi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin sore 13 Juni 2022, hingga berita terpublikasi belum membalas. Apakah kedua paket proyek 2020-2021 tidak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Sementara di Website Kementerian Keuangan RI, Selasa 26 Oktober 2021, menjelaskan definisi dan tipe proyek dapat di Swakelola, yakni:

1.  Definisi Swakelola

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 23, menjelaskan Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dikerjakan sendiri Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Swakelola dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau kemampuan teknis dimiliki pemerintah.

Atau bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni. Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.

Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.

Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

2.  Tipe Swakelola

Tipe Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 terdiri atas:
I. Swakelola direncanakan, dilaksanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.

II. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.

III. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Ormas pelaksana Swakelola.

IV. Swakelola direncanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Yang menjadi pertanyaan, apakah kedua paket proyek di Dishub LH Kepulauan Anambas pada 2020-2021 termasuk dibolehkan di Swakelola? Hanya aparat Kepolisian atau Kejaksaan yang bisa menyidikinya, salah atau benar kebijakan tersebut. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini