Sekitar Rp1,7 Miliar Dua Proyek di Swakelola Dishub Kepulauan Anambas, Kadishub: Satu Paket di Recofusing

0
536
KADISHUB LH Kepulauan Anambas Eko Desi Amrialdi

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Kadishub LH) Kepulauan Anambas Eko Desi Amrialdi menerangkan, hanya satu paket proyek di Swakelola dinasnya, yakni FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan pada 2020.

Sedangkan paket proyek
SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan – Peninting pada 2021 di recofusing anggarannya demi menangani pandemi Covid-19. “Jadi hanya satu paket (swakelola),” kata Eko melalui pesan WhatsApp, Senin malam 13 Juni 2022.

Namun, ia tidak mau komentar, apakah kedua proyek itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

“Proyek 2020 dilaksanakan ITS Surabaya. Karena menurut Kabid saya harus ada tenaga ahli tertentu tidak terpenuhi,” alasan Eko tetap tidak mau komentar, saat di tanya, apakah paket proyek 2020 di Swakelola telah sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Sementara, berita sebelumnya, KABARTERKINI.co.id publikasi, sekitar Rp1,7 miliar dua proyek di Swakelola Dishub LH Kepulauan Anambas. Kedua proyek di Swakelola pada 2020-2021, tepatnya senilai Rp1.777.384.000 itu, dengan rincian:

1. Kode Swakelola: 6365. Nama Swakelola: FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan. Nilai Pagu: Rp700.000.000. Tanggal Pembuatan: 7 April 2020. APBD 2020.

2. Kode Swakelola: 21365. Nama Swakelola: SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan – Peninting. Nilai Pagu: Rp1.077.384.000. Tanggal Pembuatan: 9 April 2020. APBD 2021.

DATA paket proyek FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan di swakelola

Yang menjadi pertanyaan, apakah kedua paket proyek 2020-2021 tidak melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Sementara di Website Kementerian Keuangan RI, Selasa 26 Oktober 2021, menjelaskan definisi dan tipe proyek dapat di Swakelola, yakni:

1. Definisi Swakelola

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 23, menjelaskan Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dikerjakan sendiri Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Swakelola dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau kemampuan teknis dimiliki pemerintah.

Atau bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni. Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.

Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.

DATA paket proyek SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan – Peninting di swakelola

Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

2. Tipe Swakelola

Tipe Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 terdiri atas:

I. Swakelola direncanakan, dilaksanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.

II. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.

III. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Ormas pelaksana Swakelola.

IV. Swakelola direncanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Yang menjadi pertanyaan, apakah kedua paket proyek di Dishub LH Kepulauan Anambas pada 2020-2021 termasuk dibolehkan di Swakelola? Hanya aparat Kepolisian atau Kejaksaan yang bisa menyidikinya, salah atau benar kebijakan tersebut. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini