Selama Ramadan, Camat Bungtim Imbau THM Tutup Total

0
473
CAMAT Bungtim Hamid Asnan (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Camat Bunguran Timur Hamid Asnan mengimbau pada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Karena kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan Ramadhan sebelumnya.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300/93/POL PP/III/2022 tentang Aturan Kegiatan Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Salah satu poinnya, tempat karaoke, kafe dan lainnya, yang bisa menimbulkan suara bising sementara tutup total,” kata Hamid Asnan melalui WhatsApp ke ponsel rekan media, Jumat 25 Maret 2022.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Pimpinan DPRD Natuna Definitif 2019-2024

Dengan Surat Edaran ini, ia meminta pengusaha THM, khususnya di Bungtim, agar mentaatinya. Jika ada pengusaha melanggar, personel Satpol PP Natuna akan memberikan sanksi teguran.

BACA JUGA :  Danlanal Ranai Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Maritim

“Saya berharap pengusaha THM tidak main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP Natuna. Mari kita hormati umat Muslim dalam melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan,” pungkas Hamid. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini