
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mengedukasi ke masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.
Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan Ismet Dwi Agus Riauwaldi mengatakan, pemberlakuan KUHP baru, membawa pergeseran orientasi hukum dari yang sebelumnya bersifat pembalasan menjadi lebih humanis. Sehingga masyarakat perlu mengetahui, saat ini penegakan hukum di Indonesia mulai mengedepankan aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana tertentu.
“Dalam aturan hukum terbaru, sanksi pidana tidak lagi melulu tentang kurungan badan, tetapi juga memperkenalkan alternatif lain, seperti kerja sosial dan pidana denda. Hal ini menjadi informasi penting yang harus diserap masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi terhadap fungsi hukum pidana di masa sekarang,” kata Ismet di kutip dari keterangan tertulis, Ahad 4 Januari 2026.
Masyarakat, ulangnya, perlu memahami hukum pidana yang kini tidak lagi berfokus pada penjara atau menghukum raga. Melainkan memperkenalkan alternatif pidana lebih mendidik. Jadi perlu di edukasi, karena hukum pidana terbaru sebagai instrumen mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat.
Selain substansi hukum materiil, Ismet juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami KUHAP sebagai prosedur formal dalam penegakan hukum. Literasi mengenai hukum acara sangat krusial agar warga negara menyadari hak-hak mereka ketika berhadapan dengan proses hukum di lapangan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.
“Edukasi hukum yang paling mendasar adalah tahu cara membela diri secara benar. Dengan memahami tata cara atau hukum acaranya, masyarakat memiliki perlindungan agar hak-haknya tetap terjaga. Kami ingin masyarakat Tanjungpinang dan Bintan memiliki tingkat literasi yang baik. Sehingga tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Melalui edukasi ini, menurut Ismet, SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap tercipta ketertiban umum yang didasari pada kesadaran hukum masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap sanksi. Ia berkomitmen, organisasi mahasiswanya akan terus mengawal masa transisi hukum ini agar tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat. (*arsih)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









