BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Sungguh tega, SS (39), warga Kecamatan Kota Manna, sanggup mengarap alias mencabuli anak gadisnya, sebut namanya Bunga. Akibat perbuatan ayah kandung yang bejat itu, gadis muda usia 15 tahun yang duduk di bangku kelas tiga di salah satu SLTP di Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mengalami trauma berkepanjangan.
“Pelaku telah mencabuli Bunga selama tiga tahun. Artinya, sejak gadis kecil masih dibawah umur itu, duduk di bangku kelas satu SLTP,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi saat konferensi pers di markasnya, Rabu 31 Januari kemarin.
Karena tidak tahan terus mengalami pencabulan, sambung Sarmadi, akhirnya Bunga melaporkan ke Markas Polres Bengkulu Selatan, Ahad 28 Januari 2024 lalu. Dari laporan ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo beserta jajaran langsung mengamankan pelaku di rumahnya, ke esokan hari, Senin 29 Januari 2024.
“Setiap melancarkan aksi, pelaku tetap mengancam alias memaksa Bunga, terkadang sampai memukul. Aksi selalu dilancarkan, ketika ibu Bunga alias istri pelaku pergi ke pasar,” kata Sarmadi.
Atas perbuatan pencabulan pada anak kandungnya, menurut Perwira Kepolisian balok tiga emas itu, pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Markas Polres Bengkulu Selatan ini di tersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku yang mencabuli anak kandung sendiri serta di bawah umur, minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Sarmadi mengakhiri. (*tajarman)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id