
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Nasib para pedagang kuliner malam Natuna semakin merana, setelah berlakunya PPKM Berbasis Mikro. Karena para pedagang kuliner wajib menutup dagangan pada pukul 20.00 WIB. Padahal sebelum berlaku PPKM Mikro, mereka telah banyak mengeluh saat diminta menutup dagangan pada pukul 22.00 WIB.
Sementara sebagai pedagang kuliner malam, mereka membuka dagangan pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 Wib dini hari. Sebab pada pukul segitu, warga mulai bersantai sembari keluar rumah mencari makan malam.
Bukan hanya jam usaha dibatasi, para pedagang pun diminta mengurangi jumlah meja dan kursi bagi para pembeli. Belum lagi aturan yang mengharuskan pembeli membungkus makanan dan dibawa ke rumah masing-masing.
Namun sebagian pedagang kuliner malam tidak mati akal. Mereka siasati dengan membuka dagangan lebih awal. Misalnya, Enda, pemilik salah satu warung makan di Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna. Kini ia membuka warungnya pukul 10.00 WIB. Ia mengaku sudah hampir sebulan ini telah buka lebih awal.
“Ya, mau bagaimana lagi Pak, kita hanya bisa mensiasati seperti ini. Agar tidak banyak merugi,” terang Enda kepada kabarterkini.co.id, Selasa siang 12 Juli 2021.
Selama pandemi Covid-19, ia mengaku, omset penjualannya jauh menurun. Yang dulu biasa membuka 80 kursi bagi pengunjung, sekarang hanya tinggal 30 kursi. Kalau sudah lewat jam ditentukan, pengunjung tidak diboleh makan ditempat, alias wajib di bungkus.
“Kami berharap kondisi seperti ini cepat berlalu. Biar kami bisa kembali berdagang seperti sedia kala. Sehingga sektor perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. (*sonang)