
NATUNA, KABARTERKINI.co.id –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Natuna, masyarakat di imbau mematuhi semua ketentuan berlaku. Hal itu demi keselamatan masyarakat kabupaten kepulauan perbatasan ini, dari terpapar Covid-19.
Pj. Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko menuturkan ada beberapa hal perlu di perhatikan tentang PPKM Berbasis Mikro di Natuna. Yakni, mentaati standar protokol kesehatan ketat. Salah satunya, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau online.
Untuk perkantoran, diberlakukan 25 persen Work From Office ( WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH). Untuk para pedagang, seperti rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restauran hotel dan resor dibatasi jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.
Kalau tempat hiburan malam atau THM, seperti karaoke serta dan tempat kebugaran di tutup total sementara waktu. “Kami berharap pemilik usaha itu, dapat memahaminya,” kata Boy di ruang kerjanya, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Selasa 13 Juli 2021.
Yang terakhir, pemberlakuan jam malam. Pemberlakuan ini membatasi aktivitas masyarakat di malam hari. Di mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“PPKM Mikro berlaku hingga 20 Juli 2021. Semoga selesai pemberlakuan aturan ini, Indonesia, khususnya Natuna terbebas dari Covid-19. Sekali lagi saya minta, masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker di luar rumah, jaga jarak aman, hindari kerumunan massa, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya. (*zaki)