
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria, berinisial DW yang diduga memiliki empat paket narkotika jenis sabu. Kejadian bermula pada Selasa 15 Februari kemarin, sekira pukul 15.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi.
Selanjutnya anggota itu melakukan penyelidikan dan mendapati DW berada di sekitaran Jalan Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Air Raja. Ia sedang mengendarai motor masuk lokasi perumahan.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu terbungkus plastik transparan. Dari balik celana, pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu. Dalam pengeledahan diamankan satu unit ponsel.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang. Lalu anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang, satu plastik kresek hitam.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan empat paket diduga sabu, berat sekitar 4,25 gr, satu botol minuman, satu helai tisu, satu.unit ponsel, satu plastik hitam, satu timbangan digital, dua kotak rokok, seperangkat alat hisap, satu bundle plastik bening, serta satu unit R2 merah hitam,” kata Ronny melalui keterangan tertulis, Jumat 18 Februari 2022.
Semua barang diamankan, menurut perwira Kepolisian balok tiga emas itu, DW mengakui adalah miliknya. Otomatis pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Ronny. (*andi surya)