
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai “Midun” dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam kemarin. Dalam kunjungan, Sandi dan pengurus SMSI Pusat berdiskusi tentang hukum dalam dunia jurnalistik dan Kebhinnekaan di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media, sehingga mudah menjadi konstituen Dewan Pers.
“Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Firdaus melalui keterangan tertulis, Jumat 18 Februari 2022.
Jika organisasi media TV, menurutnya, hanya memiliki 8 anggota, dapat menjadi konstituen Dewan Pers. Semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan juga diakomodir.
“Standar ganda diterapkan dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers, menyumbat peluang organisasi pers berkembang. Padahal organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu berhak menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan, seperti Asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya,” kata Firdaus.
“Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang agama dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers. Dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan kwantitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis ke dunia luar dapat terus dioptimalkan,” katanya lagi.
Jadi, sambung Firdaus, Kebhinekaan itu takdir. Sehingga semua pihak tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang keagamaan semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.
Kepada SMSI, Sandi Nayoan menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan Dewan Pers diuji di Mahkamah Agung. Karena Keppres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan sejumlah pihak.
“Saya siap membantu SMSI jika akan menggugat Dewan Pers ke PTUN dan Mahkamah Agung,” kata Sandi pada Firdaus yang tampak didampingi Ketua Bidang Tehnologi SMSI Agusti Rahmat, Kepala Departemen Humas dan Kerjasama SMSI Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didampingi dua staf lawyernya. (*andi surya)