Stabilkan Ekonomi, Sementara Bupati Natuna Bebaskan Pajak Pelaku Usaha

0
340
BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal

Kabarterkini.co.id, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna Irianto Hamzah, agar sementara membebaskan pajak daerah sebesar 10 persen pada pengusaha perhotelan, restoran dan rumah makan. Pembebasan pajak sementara, berlaku dari 1 April hingga 29 Mei 2020.

“Pak Bupati ingin menstabilkan ekonomi daerah, jadi para pelaku usaha tidak mengalami keterpurukan, akibat menurun omset, gegara virus corona atau Covid19,” kata Kepala BP2RD Natuna Irianto Hamzah, melalui Kabid Penetapan, Penagihan, dan Retribusi BP2RD Natuna Wan Andriko saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, dikutip harianmetropolitan.co.id, Senin 30 Maret 2020.

Menurut Andriko, instruksi Bupati Natuna melalui Surat Edaran Nomor 970/BP2RD/III/108/2020 pada 24 Maret 2020. Sehingga BP2RD Natuna wajib menjalankan program kebijakan strategis Bupati Natuna ini, apalagi demi kepentingan perekonomian masyarakat Natuna.

“Surat Edaran Pak Bupati akan kami sampaikan pada pelaku usaha,” terang Andriko. “Kami sangat mendukung kebijakan ini, sangat membantu menstabilkan perekonomian daerah.”

Nelson, pemilik Natuna Hotel, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Natuna. Karena kebijakan pembebasan sementara pajak hotel, rumah makan dan restoran selama dua bulan, sangat membantu para pelaku usaha.

“Kami para pelaku usaha, sangat mengalami penurunan pendapat sejak mewabah Covid19 di Indonesia, khususnya di dunia,” ungkap Nelson. “Semoga wabah ini segera berlalu, sehingga pendapatan kami normal kembali.” (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini