Tabrak Permen PUPR 2020, Raja Das: Lelang Proyek Puskesmas Bunguran Selatan Wajib Batal Lelang

0
1347
WAKIL Ketua Aspekindo Natuna Raja Dasa'at

Kabarterkini.co.id, Natuna – Wakil Ketua Aspekindo Natuna Raja Dasa’at meminta Panitia Lelang Proyek Puskesmas Bunguran Selatan membatalkan lelangnya. Karena dalam pelelangan itu, Panitia menggunakan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019. Padahal sejak 18 Mei 2020 wajib menggunakan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

“Seharusnya, sejak di undangkan, telah berlaku Permen PUPR terbaru itu,” kata Raja Das -biasa di sapa- saat mengundang sejumlah rekan wartawan di ruang kantornya, Jalan Datok Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai, Selasa siang 16 Juni 2020. “Kenapa harus menggunakan Permen PUPR lama.”

Bukti menggunakan Permen PUPR lama, sambungnya, Panitia mengumumkan lelang kategori Kecil bukan Non Kecil. Sehingga perusahaan kecil bisa ikut pelelangan tersebut.

“Yang anehnya, lelang memakai kategori Kecil, tapi minta SKA bukan SKT,” terang Raja Das. “Padahal lelang Non Kecil, baru menggunakan SKA,” katanya lagi, sambil menambahkan, proyek itu, mulai di lelang pada 27 Mei 2020, sekitar Rp5 miliar.

Jadi, Tokoh Pemuda Natuna itu, meminta Panitia, membatalkan lelang proyek Puskesmas Bunguran Selatan. Sebab, sangat jelas melanggar Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

“Kalau tidak dibatalkan, masalah ini akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ancam Raja Das. “Terus terang, saya kasihan nasib Panitia, jika lelang itu, ditetapkan pemenangnya.”

Ketua Panitia Lelang Puskesmas Bunguran Selatan Edi Rianto, saat dihubungi via ponsel, tidak aktif. Informasi di terima, sejak menjadi Ketua Panitia Lelang itu, ponselnya sulit dihubungi.

Sementara proyek pembangunan Puskesmas Bunguran Selatan mulai tayang di LPSE Natunakab.go.id, pada 27 Mei 2020. Dengan nilai proyek, sekitar Rp5,1 milyar. Ada belasan peserta, mengikuti pelelangan. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini