
BENGKALIS, KABARTERKINI.co.id – Satpol PP Bengkalis menggelar razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Ketertiban Umum, Sabtu malam 7 Februari 2026. Razia dilakukan di sejumlah hotel, penginapan atau tempat hiburan malam yang dianggap berpotensi terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban.
“Kami menggelar razia sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Bengkalis Alfahrurrazy melalui Plh. Kepala Bidang Trantibum dan PPD, Darmansyah pada awak media di sela-sela razia.
Selain itu, Darmansyah menambahkan, razia di gelar berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengembangan dari personelnya. Dari laporan serta hasil pengembangan, terjadi pelanggaran ketertiban umum di salah satu lokasi, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan dari masyarakat.

“Razia ini, kita sejalankan dengan menyambut Ramadhan 1447 Hijriyah yang jatuh pada 18 Februari 2026,” katanya. “Jadi perlu dilakukan pengetatan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2016.”
Razia penertiban, menurut Darmansyah, akan terus dilaksanakan. Dalam razia pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha perhotelan, penginapan dan sebagainya.
“Razia malam ini, sejumlah remaja dan pemilik usaha yang terjaring diberikan pembinaan,” katanya. “Agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Perda maupun norma sosial kemasyarakatan.” (*ramanda)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











