Transparansi Belanja Media di e-Katalog

0
1932
DOK. istimewa

Oleh: Lutfah

PERMASALAHAN administrasi kerap kali menjadi batu sandungan dalam tata kelola keuangan negara dan daerah, salah satu contoh di Pemerintah Kabupaten Bone. Kabupaten berada di bawah Provinsi Sulawesi Selatan itu, kini berada di pusaran kontroversi terkait belanja media melalui e-Katalog.

Sebagai pimpinan perusahaan media cetak mingguan nasional, penulis khawatir tentang pembayaran langganan koran senilai Rp1.600.000 harus melalui e-Katalog. Pada Senin, 3 Juni 2024, saya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Bone untuk menanyakan perihal pembayaran tersebut.

Sayangnya, jawaban PPK terkesan tidak bersahabat, tidak bertanggungjawab dan lebih mengarah kepada sikap sombong. Dibalik gagang telpon nadanya nyeletuk dan berkata prosedur di Bone berbeda dengan daerah lain dan dirinya hanya menjalankan tugas.

Menurutnya, pembayaran secara manual telah disepakati dengan Kabiro di Bone. “Kalau tidak berkenan, tidak usah berlangganan dengan Pemkab Bone,” ketusnya.

Pernyataan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Proses pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui rekening perusahaan justru dialihkan secara manual kepada kepala perwakilan atau kabiro media.

Saya tidak pernah menyepakati atau mengetahui bahwa pembayaran dilakukan tidak melalui rekening perusahaan dan saya tidak tahu uangnya diambil oleh siapa. Ini merupakan cacat hukum yang harus segera diperbaiki.

Saya berpikir bahwa proses pembayaran melalui e-Katalog haruslah melalui rekening perusahaan sesuai peraturan berlaku. Ketidakjelasan dalam proses pembayaran ini menimbulkan kekecewaan dari saya selaku penanggungjawab keuangan media. Saya merasa kurangnya transparansi dalam prosedur tersebut.

Saya pun akhirnya melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. Dirinya menekankan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam proses pembayaran melalui e-Katalog.

Pembayaran melalui e-Katalog seharusnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Ini bukan masalah berkenan atau tidak berkenan, tapi masalah aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebut Mahmud yang juga sebagai ahli pers Dewan Pers.

Mahmud juga menegaskan bahwa dana seharusnya dicairkan melalui rekening perusahaan media, bukan secara manual ke kabiro, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Proses yang tidak transparan ini berpotensi merugikan negara atau daerah dan menciptakan peluang penyalahgunaan anggaran.

Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara PPK dan pihak media agar semua proses pembayaran bisa berjalan sesuai aturan. Mahmud menghargai inisiatif dari pihak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan pada hukum harus tetap dijunjung tinggi.

Sistem e-Katalog sendiri dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dengan transparansi dan akuntabilitas. Fungsi utamanya adalah mempermudah proses pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memastikan harga yang kompetitif.

Namun, aturan penggunaan e-Katalog harus diikuti dengan ketat, termasuk pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan penyedia barang atau jasa, bukan secara manual kepada perwakilan.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi pemerintah memahami dan mengikuti aturan e-Katalog dengan baik. Untuk memastikan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ada banyak yang terjerat hukum hanya karena kesalahan prosedural apalagi terkait dengan dana negara atau daerah yang rawan diselewengkan. ****

(Penulis menjabat pemimpin perusahaan media siber dan media cetak Java News)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini