
SERASAN, KABARTERKINI.co.id – Kapolsek Serasan Iptu A. Malik Mardiansya dan jajaran beserta Dinas Kesehatan Kecamatan Serasan turun ke pasar, Jumat siang 21 Oktober 2022. Ketika turun ke pasar, ia beserta rombongannya meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak menjual obat cair atau jenis sirup.
“Kita mengimbau pemilik apotek dan toko obat, sementara waktu tidak menjual obat jenis sirup. Larangan penjualan obat ini berlaku hingga ada surat pemberitahuan lanjutan dari pemerintah melalui BPOM,” kata Malik melalui pesan WhatsApp pada KABARTERKINI.co.id.
Sirup tidak boleh di jual sesuai surat pemberitahuan pemerintah, menurutnya, karena obat itu mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Zat-zat ini berbahaya bagi tubuh manusia dan bisa berakibat fatal hingga kematian.
“Selain ke Pasar Kecamatan Serasan, personel juga turun ke Pasar Kecamatan Subi. Mengingat Kecamatan Subi masuk wilayah hukum Polsek Serasan,” kata perwira Kepolisian balok dua emas itu, mengakhiri.
Sementara sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, ada lima merek obat sirup telah di tarik peredarannya, yaitu:
1. Termorex Sirup, di produksi PT Konimex, Nomor Izin Edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup, di produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor Izin Edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
(*andi surya)