Berbadan Hukum Indonesia, Media Siber Bukan Media Sosial

0
795
PIMPINAN Perusahaan KABARTERKINI.co.id Andi Surya

Oleh: Andi Surya

MEDIA siber, salah satu media massa yang memanfaatkan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Namun media siber bukan media sosial. Karena media sosial adalah platform digital gratis. Yang digunakan masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, dan berbagi informasi.

Jadi media sosial dapat diakses melalui berbagai perangkat yang terhubung internet, seperti smartphone atau telepon pintar. Otomatis pengguna media sosial tidak perlu mendirikan perusahaan atau berbadan hukum Indonesia, ketika penggunanya ingin berinteraksi di media sosial.

Karena tidak memerlukan badan hukum Indonesia, dengan biaya dikeluarkan cukup besar, seperti media siber, pengguna dapat berinteraksi, berupa postingan pendapat, saran dan kegiatan lainnya. Berbeda dengan media siber, harus berbadan hukum Indonesia, jelas memerlukan biaya tidak sedikit.

Sehingga lumrah, media siber berasaskan profit oriented atau berorientasi pada laba alias mencari keuntungan. Tujuan utama, menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, dengan tetap mengacu pada undang-undang atau aturan berlaku di wilayah kerjanya.

Misal media siber Indonesia, saat ingin operasi harus mendirikan Perusahatan Terbatas atau PT, terdaftar di Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers, salah satunya media siber, serta menjamin kemerdekaannya sebagai hak asasi warga negara.

Ketika media siber melalui perusahaannya melakukan kerjasama publikasi, bisa berupa berita, advetorial, galeri dan lainnya, dengan instansi pemerintah atau swasta jelas dibenarkan. Selama kerjasama, tidak merugikan keuangan negara atau keuangan pihak swasta.

Intinya, media siber bukan media sosial, hal wajar ketika mencari keuntungan dengan menjual jasa publikasi serta harganya sesuai kebijakan perusahaannya. Lagi pula produk publikasi dihasilkan media siber, sah sebagai acuan atau pemberitahuan kepada publik atau pemerintah, sebab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ****

(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini