Bersama Bupati, DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Tiga Ranperda

0
1693
PENYERAHAN tiga buku Ranperda

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – DPRD Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Rapat digelar diruang rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Rabu 31 Juli 2024.

Sementara dalam rapat pengambilan persetujuan bersama membahas tentang tiga Ranperda, yakni Ranperda Pengarustamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024-2045.

Meskipun rapat sempat tertunda karena aturan quorum anggota DPRD yang hadir tidak terpenuhi, yaitu hanya 12 dari 19 anggota dewan, namun para pimpinan fraksi DPRD mengambil sikap dengan tetap melanjutkan rapat pada skors ke 2 yang dilaksanakan selama 15 menit.

“Berdasarkan dari keputusan para pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Kepulauan Anambas, rapat tetap akan kita lanjutkan,” ujar Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar saat memimpin rapat.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atau perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dari ketiga Ranperda yang telah dibahas, kelima Fraksi di DPRD Kepulauan Anambas menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Perda,” ucap Umri.

Sama seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Pembangunan Jangka Panjang dan Ranperda Pengarustamaan Gender Kepulauan Anambas juga di setujui untuk selanjutnya dijadikan Perda.

Untuk tahapan selanjutnya, sebelum Ranperda tersebut ditandatangani bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, pimpinan akan terlebih dahulu meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

“Apakah ketiga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender disetujui untuk menjadi Perda,” tanya Hasnidar.

“Setuju,” jawab anggota DPRD yang menghadiri rapat. Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris memberikan pendapat akhir terkait tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna.

Menurut Haris, dengan disetujuinya tiga Ranperda pada hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan segera menetapkan persetujuan bersama menjadi Perda.

“Selanjutnya, ketiga Ranperda yang telah disetujui akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar secepatnya bisa menjadi Perda. Semoga Alloh Yang Maha Esa selalu memberikan pahala dan meridhoi usaha kita semua,” katanya mengakhiri. (*yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini