BONGKAR SALAH GUNA ANGGARAN PERUSDA NATUNA (13)

0
406

kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Sementara dalam rekapitulasi, terbongkar belanja belum di lengkapi kwitansi atau bukti pendukung sah pada 2014, 2015 dan per 31 Oktober 2016, total sebesar Rp1.289.115.000 atau satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima belas ribu rupiah.

Dengan rincian, rekapitulasi edisi pertama, belanja belum di lengkapi kwitansi atau bukti pendukung sah sebanyak 31 item, total Rp565.228.500, atau lima ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah.

Rekapitulasi edisi kedua, 24 item, total Rp498.280.000, atau empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah. Kini, di publikasi rekapitulasi edisi ketiga, atau terakhir, 14 item, total Rp225.606.500, atau dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah.

Dengan jabaran, bayar perpanjangan Air Time KM Mina Cemerlang pada 21 April. Penerima, Dwi A.Sabani, Teller Bank Mandiri. Kwitansi nihil. Kelengkapan lain, nihil. Hanya bukti setor Bank Mandiri pada 25 April 2016. Anggaran setoran Rp19.000.000, atau sembilan belas juta rupiah.

Bayar biaya perpanjangan Air Time KM Mina Cemerlang pada 21 April. Penerima Dwi Sabani, Teller Bank Mandiri. Kwitansi nihil. Kelengkapan lain, nihil. Hanya bukti setor Bank Mandiri pada 22 April 2016. Anggaran setoran Rp5.900.000, atau lima juta sembilan ratus ribu rupiah.

Bayar tagihan ransum Bagan Perusda Natuna Cemerlang pada Toko Sinar Indah, Tanjung Kumbik pada September 2015 hingga Januari 2016. Penerima Toko Sinar Indah (Ratna). Pembayaran berdasarkan kwitansi pihak ketiga. Anggaran pembayaran Rp8.780.000, atau delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.

Bayar upah jaga Bagan Natuna Cemerlang dari Oktober hingga Desember 2015, atas nama Karia. Penerima Ardian, Muklis, Karia, Putra. Pembayaran berdasarkan kwitansi penerima. Anggaran pembayaran Rp15.600.000, atau lima belas juta enam ratus ribu rupiah.

Bayar tagihan Toko Natuna Utama dari Agustus hingga Oktober 2015. Keperluan, KM Mina Cemerlang dan Bagan Natuna Cemerlang, kegiatan perikanan. Penerima Natuna Utama. Kwitansi nihil. Pembayaran berdasarkan faktur pembelian. Anggaran belanja Rp31.256.000, atau tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Bayar tagihan ransum Bagan Natuna Cemerlang pada Toko Sinar Indah, Tanjung Kumbik pada September 2015 hingga Januari 2016. Penerima nihil. Kwitansi dan kelengkapan lain, nihil. Anggaran pembayaran Rp8.780.000, atau delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.

Bayar tagihan pekerjaan Pengembangan Kelistrikan Pedesaan di Desa Pulau Panjang, Subi pada 4 Mei. Penerima nihil. Kwitansi: /BKK/05/2016. Kelengkapan pendukung lain, nihil. Anggaran belanja Rp81.390.000, atau delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah.

Bayar tagihan ransum keperluan KM Mina Cemerlang dan Bagan Natuna Cemerlang saat di Setekan, Teluk Buton pada 9 Mei. Penerima nihil. Kwitansi dan kelengkapan lain, nihil. Anggaran belanja Rp900.500, atau sembilan ratus ribu lima ratus rupiah.

Bayar sewa pompong ke Pulau Laut, Serasan, Subi, Pulau Tiga, Mekar Jaya dalam rangka peninjauan aset PLTD pada 9 Mei. Penerima nihil. Kwitansi: /BKK/05/2016. Kelengkapan pendukung lain, nihil. Anggaran belanja Rp23.000.000, atau dua puluh tiga juta rupiah.

Bayar upah pembersihan dan penjagaan kapal pada Januari hingga Juni 2016. Penerima nihil. Kwitansi dan kelengkapan lain, nihil. Anggaran pembayaran, Rp15.000.000, atau lima belas juta rupiah.

Bayar tahap 1 upah dan material pekerjaan pengecatan bodi bawah kapal serta pemindahan pada Agustus 2016. Penerima nihil. Kwitansi dan kelengkapan lain, nihil. Anggaran pembayaran Rp1.000.000, atau satu juta rupiah.

Bayar upah pembersihan dan penjagaan kapal pada Juli hingga Oktober 2016. Penerima nihil. Kwitansi dan kelengkapan lain, nihil. Anggaran pembayaran Rp10.000.000, atau sepuluh juta rupiah.

Hasil audit ini dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini