
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/VI/2021 tentang Posisi Pers dalam Situasi Darurat Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran itu, Dewan Pers menyerukan peran aktif insan pers dan media massa dalam menyuarakan kebenaran dan semangat optimisme guna melawan wabah disinformasi serta misinformasi di kalangan masyarakat.
Di samping secara agresif mengampanyekan pentingnya penegakan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan massa, serta membatasi mobilisasi.
“Saat ini kita sedang menghadapi persoalan multidimensi. Yang membutuhkan soliditas dan kerjasama lintas sektoral. Jadi saya berharap, pers dan media massa harus dapat memainkan tugas utamanya, secara efektif mengolah informasi dan data untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan lebih tepat sasaran dan membangkitkan kembali kewaspadaan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19,” kata Muhammad Nuh, Selasa 13 Juli 2021.
Sejalan dengan hal ini, menurutnya, sasaran kinerja pers dan media massa ke depan, hendaknya tidak terbatas hanya mengawasi kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan mempersuasi perilaku masyarakat, agar patuh terhadap protokol kesehatan, namun harus sampai pada level mewacanakan turunan ataupun efek lanjutan dari peningkatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 yang terjadi saat ini ke ruang publik agar dapat dicarikan solusinya bersama-sama.
Jadi guna menyukseskannya, Ketua Dewan Pers mengimbau:
1. Kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, selaku pengambil kebijakan, agar bersungguh-sungguh mengatasi pandemi Covid-19, dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.
Di samping itu, Dewan Pers mengimbau agar pemerintah secara langsung turut melindungi keselamatan wartawan dengan cara tidak menciptakan kerumuman orang, menghindari terjadinya praktik wawancara doorstop, dan semacamnya pada saat penyelenggaraan kegiatan melibatkan khalayak dan diliput awak media.
2. Kepada perusahaan media, di imbau mengutamakan keselamatan wartawan dan pekerjanya dalam kegiatan jurnalistik dengan instruksi tegas untuk mentaati protokol kesehatan ketat saat beroperasi serta mendukung akselerasi pemberian vaksinasi, khususnya bagi wartawan bertugas di lapangan.
Dewan Pers mendorong agar perusahaan media sedapat mungkin menghindari pengambilan kebijakan pemutusan hubungan kerja atau lay off terhadap pekerjanya demi terus berjalan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam situasi genting saat ini.
3. Kepada wartawan, agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik berlaku dan lebih aktif memainkan peranan sebagai agen perubahan perilaku masyarakat dengan mempersuasi masyarakat untuk terus mentaati protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari. (*red)