NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tokoh Pemuda Kelarik Imran menyarankan segelintir oknum menuding pembangunan Dermaga Bongkar Muat Tambang Pasir Kuarsa Desa Teluk Buton tabrak aturan, salah satunya izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Jika punya bukti konkrit, silahkan laporkan ke pihak berwenang, misalnya aparat Kepolisian.
Agar dermaga tidak dipermasalahkan masyarakat terdampak pertambangan, yakni masyarakat Desa Teluk Buton itu, bisa di proses hukum. Aparat berwenang bisa memanggil perusahaan pembangunan dermaganya.
“Negara kita adalah negara hukum. Silahkan lapor, jika punya bukti kuat, bahwa Dermaga Bongkar Muat Tambang Pasir Kuarsa Teluk Buton menabrak aturan,” kata Imran pada KABARTERKINI.co.id via ponsel, Rabu 15 Juni 2022.
Jadi, ia merasa heran, ada segelintir oknum, tidak berdomisili di Desa Teluk Buton, bukan pemilik tanah atau wilayah masih terus mengganggu kehadiran perusahaan tambang pasir kuarsa. Padahal masyarakat bakal terdampak tidak mempersoalkannya.
“Minimal kita tidak bisa membantu, jangan pula mengganggu ekonomi masyarakat Teluk Buton. Kalau masyarakat terdampak itu mendukung, jelas telah mempunyai kesepekatan bersama perusahaan pertambangan. Kita tinggal di luar Desa Teluk Buton tidak perlu sibuk mengganggu rezeki orang,” tegas Imran.
Tidak lupa, ia memberitahukan lokasi pertambangan pasir kuarsa Desa Teluk Buton, jauh dari pemukiman penduduk. Lahannya tidak produktif, alias gersang atau tandus. Dermaga dibangun pun jauh dari pemukiman penduduk. Lalu, kenapa di permasalahkan pihak luar.
“Saya beberapa kali melihat langsung lokasi tambang pasir kuarsa Teluk Buton. Dilokasi belum ada aktifitas pertambangan. Hanya baru di bangun dermaga dan akses jalan. Saya dengar, perusahaan pertambangan akan beroperasi masih menunggu perizinan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*andi surya)