
KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah warga berdomisili di Pantai Sawang, Kecamatan Kundur Barat terkesan berlomba-lomba mereklamasi atau melakukan penimbunan di bibir pantai. Malahan penimbunan itu, mencapai batu miring (talut) notabene masih milik negara.
Padahal batas tanah milik sejumlah warga itu, tidak mencapai batu miring. Diduga mereka telah mengambil sisa lahan bukan miliknya. Otomatis merugikan masyarakat sekitar yang ingin menikmati indahnya Pantai Sawang tersebut.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Sawang Mahadi saat dimintai tanggapan mengatakan, tidak pantas warga berdomisili di pantai menimbun sisa tanah milik negara. Apalagi penimbunan hingga mencapai batu miring di bangun pemerintah.
“Coba kita lihat, tanah pantai milik negara di timbun. Atas dasar apa mereka memperluas tanah hingga mencapai bibir pantai?” tanya pria paruh baya yang telah dua tahun berdomisili di pantai itu, Selasa 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, sambung Mahadi, pihak BPN pernah mengukur sisa tanah batas batu miring. Namun ia tidak tahu, apakah BPN akan menerbitkan surat tanahnya atas permintaan pihak penimbun bibir pantai, atau melarangnya karena milik negara.
“Saya akan terus mempertanyakan, penimbunan atau pengambilan tanah milik negara itu. Setahu saya bibir pantai tidak boleh menjadi hak milik masyarakat, sebab tanah negara,” tegasnya.
Lurah Sawang Eko Siswanto saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya reklamasi sisa tanah negara mencapai batu miring di bibir Pantai Sawang. Dengan informasi ini, ia akan segera mengecek kelapangan.
“Terimakasih atas informasinya. Kita akan segera turun kelapangan mengeceknya,” kata Eko mengakhiri. Sementara, hingga berita terpublikasi, KABARTERKINI.co.id belum mengkonfirmasi BPN, apakah mereka akan menerbitkan surat tanah, atau melarang warga menimbun Pantai Sawang? (*iwan)