Ditresnarkoba Polda Kepri Terima Limpahan Dua Tersangka Pembawa Sabu dari Bea Cukai Batam

0
459
KEDUA tersangka dan barang bukti

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan dua tersangka pembawa sabu dari Bea Cukai Batam, Ahad 11 Oktober 2020. Kedua tersangka berinisal TR dan AS, semula diamankan petugas Avsec di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dihari yang sama pada pukul 07.10 Wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt lewat siaran pers mengatakan petugas Avsec saat sedang berjaga, mencurigai salah seorang, dari dua calon penumpang (pria dan wanita), tujuan Lombok. Dari dasar kecurigaan, dilakukan penggeledahan badan secara manual. Maka ditemukan sesuatu dibagian dada sang wanita, dari dua calon penumpang.

“Mereka berdua dibawa petugas ke ruang pemeriksaan. Di geledah secara detail. Dari dalam Bra sang wanita, merk Bonds, ditemukan satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam. Di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat seberat 117 gram,” ungkap Harry.

Jadi, ulangnya, barang bukti diamankan, antara lain satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, satu buah pakaian dalam Bra merk Bonds, satu unit handphone Vivo warna merah metallic dan enam lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

“Terhadap kedua tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Bea Cukai Batam. Lalu Bea Cukai Batam melaporkan kejadian ini ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” jelas Harry.

“Atas perbuatan kedua tersangka diterapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya lagi. (*herbin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini