
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna Ahmad Sofian mengatakan, target perolehan pajak daerah pada tahun ini mengalami penurunan. Sebelumnya, pendapatan Natuna dari pajak sebesar Rp15 miliar. Sementara itu, pada 2021 target perolehan pajak turun menjadi Rp12 miliar.
Menurunnya target pajak daerah tahun ini disebabkan dua faktor, yakni, karena skala ekonomi masyarakat menurun akibat Covid-19 dan Pemkab Natuna memberikan relaksasi pada tiga objek pajak.
“Di era pandemi ini Pak Bupati membuatkan surat relaksasi pajak. Jadi beberapa pajak diberi keringanan sampai titik nol,” ujar Sofian di ruang kerjanya, Selasa 10 Agustus 2021.
Adapun objek pajak diberikan keringanan selama tiga bulan, yaitu hotel, restoran dan hiburan. Ketiganya mendapat relaksasi dikarenakan terkena dampak secara langsung.
“Pendapatan dari pajak daerah sejak beberapa tahun silam tidak ada peningkatan signifikan. Hal ini disebabkan tidak adanya trobosan baru,” kata Sofian.
“Sejak Natuna menjadi kabupaten, pendapatan pajak kita belum pernah naik diatas Rp20 milyar, rata-rata diangka Rp15 milyar tiap tahun,” katanya lagi.
Sumber pajak daerah masih didominasi aset tetap seperti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Listrik dan BPHTB. Sedangkan pajak berasal dari usaha dan layanan langsung tidak bisa meningkat, bahkan ada yang tutup di era pandemi Covid-19. (*sonang)