Jika DPRD dan Pemko Tidak Harmonis, Masyarakat Tanjungpinang Bakal Jadi Korban

0
356
KETUA Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Endri Sanopaka

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Jika DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak harmonis, masyarakat bakal menjadi korban. Karena penyerapan APBD 2021 telah disahkan sebesar Rp985 miliar pada akhir November 2020 lalu, akan terlambat. Padahal anggaran belanja kota itu, telah melalui pemeriksaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah RI. Selayaknya digunakan demi menggerakan roda pembangunan kota-nya.

Namun informasi diterima sejumlah awak media, belum dilaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang penyebabnya. Otomatis pelaksanaan kegiatan APBD 2021 belum bisa digunakan. Apakah terjadi polemik, antara DPRD dengan Pemko Tanjungpinang, sehingga terus ditunda penyerahan DIPA ke OPD?

Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Endri Sanopaka meyayangkan jika benar terjadi polemik antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang. Karena gara-gara polemik ini bakal menjadi korban adalah masyarakat. Sebab APBD telah disahkan, akan tertahan penggunaannya.

“Seandai benar berpolemik, persis seperti tahun sebelumnya. Padahal kurang harmonis antara anggota Dewan dengan Walikota atau kepala daerah, sangat merugikan masyarakat. Mestinya anggota Dewan dan Walikota duduk bersama, mencari jalan keluarnya,” saran Endri lewat keterangan tertulis di Grup WhatsApp Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Kamis 28 Januari 2021.

Menurutnya, anggota Dewan dan Walikota dipilih masyarakat. Jadi setiap kebijakan diambil, jangan sampai merugikan masyarakat. Mengingat mereka perwakilan masyarakat di lembaga eksekutif dan legislatif.

Saat disinggung tentang tertundanya penyerahan DIPA karena tidak ada tandatangan pimpinan DPRD, Endri menilai semua terjadi sudah mengarah pada ketidakharmonisan hubungan dua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut.

“Kalau tidak salah, APBD kita sudah dievaluasi Kemendagri, sudah diteruskan ke Pemprov Kepri, serta ditelaah Biro Hukumnya. Kalau kekurangan itu di level Tanjungpinang seperti Sekretaris Kota, bukan hal prinsip dan tinggal dilaksanakan saja. Kekurangannya bersifat administrasi berupa tandatangan,” paparnya.

Lambatnya eksekusi DIPA ini, sambung Endri, telah banyak direspon masyarakat. Karena masyarakat dirugikan. Misal, ribut-ribut tagihan PLN untuk penerangan jalan umum belakangan ini.

Ternyata Pemko belum bisa membayar ke PLN karena DIPA belum dibagikan ke masing-masing OPD. Endri juga meminta agar PLN bisa memaklumi hal ini. Sebab sistem penggunaan anggaran di pemerintahan memiliki prosedur dan mekanisme berlaku.

“Fenomenanya sekarang, elit politik bergaduh, masyarakat jadi korban. Kalau dibiarkan berlarut-larut tentu daerah merugi. Jadi masyarakat perlu bereaksi. Baik anggota Dewan dan Pemko tidak mengedepankan ego masing-masing, melainkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini