Juni 2021, Disdik Batam Buka Pendaftaran PPDB

0
449

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Juni 2021, Dinas Pendidikan Batam segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam penerimaan tetap menerapkan protokol kesehatan, demi antisipasi wabah Covid-19.

Kadisdik Batam Hendri Arulan mengatakan, pendafataran PPDB jenjang SD dan SLTP akan dilaksanakan secara dering dan luring. Untuk daring melalui laman yang telah disediakan, yakni http://ppdbatam.id.

Sedangkan luring bagi sekolah berada di hinterland yang tidak ada jaringan internet. “Waktu pendaftaran jenjang SD dimulai dari 8 Juni hingga 15 Juni 2021. Pendaftaran SLTP dari 16 Juni hingga 23 Juni 2021,” kata Hendri.

Jalur pendaftaran, sambungnya, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terbagi empat, yakni jalur zonasi, bagi peserta didik berdomisili dalam wilayah zonasi ditetapkan Walikota Batam. Jalur afirmasi, bagi calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.

Jalur perpindahan, bagi peserta didik berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali atau mutasi kerja ke Kota Batam yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan mempekerjakannya.

Jalur prestasi, bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir.

“Syarat pendaftaran SD dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum mendaftar. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2021. Dibuktikan dengan akte kelahiran, kecuali usia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki potensi kecerdasan yang rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru,” kata Hendri.

“Syarat pendaftaran SLTP, dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021. Memiliki sertifikat baca Al-Qur’an bagi beragama Islam. Beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kongfucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci,” katanya lagi.

Sementara, menurut Hendri, peserta didik dari sekolah luar negeri, baik Warga Negara Indonesia atau asing wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Bagi calon siswa/siswi baru maupun orangtua/wali yang mengalami kendala atau bertanya seputar PPDB dapat menghubungi nomor 0778-324442, 082283471179 atau mengirim email panitiappdbbatam2021@gmail.com,” pungkasnya. (*simanungkalit/mcb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini