Kades Matak Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Pengacaranya

0
651
AGUNG Ramadhan Saputra, pengacara Kades Matak (baju merah)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Terkait kasus dugaan korupsi menimpa Awaluddin, Kepala Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra angkat bicara. Melalui konferensi pers, di Kedai Kopi BSM Tarempa, Selasa 5 Januari 2022, ia mengatakan, kasus menimpa Kades Matak sangat disayangkan.

Karena ada beberapa unsur sampai saat ini masih dilakukan pengumpulan alat bukti. Yang jelas secara administrasi Kades Matak telah melakukan pengembalian atas kerugian negara.

“Kita masih mempelajari dan mengumpulkan alat bukti saat kasus ini masuk persidangan. Penetapan tersangka pada Pak Awaludin oleh Kepolisian perlu di tinjau kembali,” kata Agung.

Mengacu Peraturan Mahkamah Agung RI, sambungnya, tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili dengan Nomor 2 tahun 2019. Dengan dua aspek hukum, yakni tindak pidana dan kesalahan administrasi.

“Jadi jika tidak ada unsur tindak pidana, bisa di alihkan menjadi kesalahan administrasi. Apalagi sebelum ditetapkan tersangka, klein saya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp221.710.700 pada 20 Desember kemarin. Harusnya masuk kesalahan administrasi,” cetusnya.

Sebenarnya, menurut Agung, ada hal harus di pertimbangkan. Mengingat kleinnya telah melakukan niat baik dan mengembalikan kerugian negara. Yang menjadi temuan Inspektorat Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan hukum dan perundang undangan menjadi tolak ukur sebagai pertimbangan. Karena pengembalian kerugian negara sebelum 60 hari setelah hasil audit,” ungkap Agung. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini