Kerjasama Media Bersama Pemda, Dewan Pers Tidak Berwenang Mengatur

0
902
WAKIL Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun (foto FB)

Kabarterkini.co.id, Natuna – Dewan Pers mengakui tidak mempunyai wewenang mengatur kerjasama antara pemerintah daerah (pemda) dengan perusahaan media. Namun pihaknya hanya ingin mengajak media, mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers, yaitu: media harus berbadan hukum, menyebutkan penanggungjawab dan alamat redaksi.

“Jadi setiap perusahaan media boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asalkan memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers. Artinya, kewenangan kerjasama berada di tangan pemda,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, seusai menjadi narasumber sosialisasi di Gedung DPRD Blitar, dilansir dari Nusadaily.com, Selasa 21 Januari 2020.

Adapun persyaratan tersebut, sambung jurnalis senior itu, antara lain, berbadan hukum Indonesia, punya akte notaris disahkan Kemenkumham, minimal 6 bulan berdiri, wartawan berkompeten, yaitu Utama, Madya dan Muda, digaji sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawannya pada BPJS.

“Dalam sebuah media, Pimpinan Redaksi harus memiliki kompetensi Utama. Semua itu sesuai aturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi. Yang tertulis, Pemimpin Redaksi harus Utama, demikian juga penanggungjawabnya,” kata Hendry.

“Namun jika pemda mau bekerjasama dengan media belum terverifikasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Dewan Pers tidak bisa mengikat pemda. Yang bisa mengikatnya, kalau ada surat dari Kemendagri atau kalau menyangkut uang berarti dengan Kemenkeu,” katanya lagi.

Pada intinya, menurut Hendry, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media bekerjasama dengan pemda. Tetapi harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Jika sudah memenuhi semua syarat, maka bisa mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. “Verifikasi tidak menyulitkan, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya,” imbuh Hendry.

Wakil Ketua DPRD Blitar Mujib mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bertindak sebagai mediator dalam memfasilitasi Dewan Pers, dimana peserta berasal dari media cetak maupun elektronik. Sosialisasi itu, diantaranya terkait bagaimana media menjalankan kegiatan sehari-hari.

“Saya berharap, setelah kegiatan ini, media semakin cerdas dalam meliput atau membuat berita. Artinya saat menulis berita harus klarifikasi ke narasumber dan cek langsung di lokasi. Tidak hanya copy paste dari pemberitaan media lain. Selain itu pemberitaan juga harus berimbang,” tutur Mujib.

Selain profesionalisme, ungkapnya, wartawan dalam meliput berita, harus dijelaskan soal verifikasi administrasi perusahaannya. Sebab ada persyaratan harus dipenuhi, jika ingin bekerjasama dengan pemda.

“Kita berharap kedepan kerjasama antara media dan pemda bisa terjalin baik. Sesuai aturan undang-undang berlaku,” tutup Mujib. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini